Karawang, MEDIASERUNI.ID – Tidak hanya sepeda motor, sejumlah mobil mewah seperti Toyota Alphard, BMW, hingga Honda Civic ikut terjaring Operasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) lantaran menunggak pajak.

​Operasi gabungan ini melibatkan enam instansi, yakni Kepolisian, Polisi Militer (PM), Jasa Raharja, Samsat, Bank BJB, dan Dinas Perhubungan (Dishub).

​”Kegiatan ini adalah operasi gabungan bersama tim Kepolisian, PM, Jasa Raharja, Samsat, BJB, dan Dishub. Kewenangan penghentian kendaraan di jalan sepenuhnya ada di tangan Kepolisian,” ujar Entin Nurhayati, Katim Pemeriksa Pajak Daerah, Jumat 24 Juli 2026.

​Mobil Mewah Ikut Kena Penindakan
​Petugas menghentikan berbagai jenis kendaraan yang melintas secara acak berdasarkan insting penindakan kepolisian. Hasilnya, petugas menemukan cukup banyak pemilik kendaraan roda empat kelas atas yang belum menunaikan kewajiban pajaknya.

Saat dihentikan, para pemilik mobil mewah kerap berdalih lupa hingga belum memiliki cukup uang. Petugas menyediakan fasilitas pembayaran langsung di lokasi menggunakan mobil Samsat Keliling dan loket ATM BJB.

Baca Juga:  PGMNI Karawang Siap Bangun Dialog dengan Disdik: Siap Tampung Ribuan Lulusan SD Belum Dapat Sekolah di MTs

Salah seorang pemilik mobil Alphard yang terjaring diketahui langsung melunasi tunggakan pajaknya di tempat dengan nilai mencapai sekitar Rp 17 juta.

​”Kemarin aja saya dapat mobil BMW, Alphard. Dulu kan mobil mewah mungkin lewat-lewat saja, sekarang tidak kita pilih-pilih. Mau mobil biasa atau mewah kita stop. Ternyata Alphard itu langsung bayar di loket sekitar Rp 17 jutaan,” tambahnya.

​Bagi pengendara yang terbukti menunggak pajak namun belum memiliki dana saat razia berlangsung, petugas memberikan keringanan dan tidak melakukan pemaksaan.

​Petugas mencatat identitas pengendara melalui KTP dan STNK. Pengendara juga diminta menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar pajak. Pengendara juga diizinkan melakukan pembayaran di hari berikutnya atau sesuai kesepakatan tanpa penahanan kendaraan.

​Tersebar di Tiga Titik Strategis
​Pihak Samsat menjelaskan bahwa operasi ini rutin digelar setiap bulan (di luar bulan Ramadan dan awal tahun) selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis.

Baca Juga:  Pangdam III/Slw Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman Meninjau Latkodalopstis Kostrad 2024

Penindakan difokuskan pada tiga titik lokasi dengan arus lalu lintas padat. Seperti ​pusat perkotaan yakni alun-alun Karawang, ​pusat keramaian depan Hotel Mercure / Megamall serta jalur utama Klari.

​Pihak Samsat mengimbau masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan. Pasalnya, seluruh hasil penerimaan pajak tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana publik, seperti perbaikan jalan dan fasilitas kota. (Damar)