Selain menangkap tiga teesangka, polisi juga mengamankan barang bukti sabit panjang, sepeda motor, sweater warna putih dan biru dongker, celana jean, sarung merah marun dan kaos warna hitam.
Tersangka dijerat Pasal 76C UU Perlindungan anak Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHP, dengan tuntutan 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban HS tewas dengan luka bacok menggunakan sabit besar, dibagian dada, Minggu 16 Juli 2023, dini hari, setelah dikeroyok tersangka.
Sebelum tewas korban saat itu mengendarai motor usai mengisi bensin dengan temannya, sempat dikejar para tersangka menggunakan motor.
Persis di lokasi kejadian di Dusun Sukamaju II RT/001 RW/003 Desa Jatisari Kecamatan Jatisari, korban terjatuh, dan langsung diserang para tersangka, hingga mengalami luka parah.
Korban tewas saat akan dilarikan ke RS Puri Asih, dengan luka robek dibagian tangan sebelah kiri dan luka terbuka dibagian dada. (S1/Mds)