logo

Praktisi Hukum Putra Pratama, Putusan Sanksi 164 ASN di Pemalang Cacat Hukum

IMG-20231011-WA0426

Sudah seharusnya, kata Imam, para ASN yang mendapat sanksi disiplin itu menggunakan kesempatannya untuk melakukan keberatan kepada pejabat pembina kepegawaian atau Bupati. “Itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 79 tahun 2021 tentang upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara,”jelasnya.

Diberitakan sebelumnya,  pemberitaan sebelumnya, 164 pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang dipanggil menghadap Sekretaris Daerah (Sekda). Mereka pulang dengan wajah murung, menenteng Surat Keputusan (SK) mutasi hingga turun jabatan.

Baca Juga:  Remaja Jatisari Tewas Bersimbah Darah Dibacok Pembunuh Misterius

Sejumlah para pejabat itu dikumpulkan di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang sejak pagi tadi, Rabu 11 Oktober 2023. Acara internal yang dipimpin langsung Sekda Heriyanto berlangsung cukup lama.

Dalam pantauan puluhan pejabat baru keluar dari gedung cagar budaya itu pukul 11.00 Wib. Mereka keluar dengan memasang wajah murung dan rasa kecewa sambil menenteng surat yang dilipet tangan kiri bawa stopmap.

Baca Juga:  JAM Pidum Setujui 17 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Diungkapkan oleh Heriyanto selaku Sekda Pemalang, dipanggilnya para pejabat ini merupakan tindaklanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sanksi disiplin bagi mereka yang diduga terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566