“Ini berkaitan dengan kasus sebelumnya. Jadi mereka mendapat sanksi hukuman disiplin, secara administrasi, bukan sanksi pidana,”ucap Sekda.
Sedikitnya ada 69 pejabat yang dipanggil hari ini. Sekda menyebut, total ada 164 pejabat yang mendapat sanksi indisipliner, mulai dari pejabat eselon II maupun eselon III atau pejabat administrator,”ungkapnya.
Hal senada disampaikan Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST, sore hari kemudian pukul 16:00 Wib saat jumpa Pers di depan kantor Bupati mengatakan bahwa, Kami mengrim surat ke (BKN) untuk meminta (perteknya) setelah kami terima rekomendasi KASN.
“Terhadap orang-orang yang diduga melakukan jual beli jabatan, dan untuk ekselon II sudah di periksa dari Provinsi dan untuk ekselon III dan IV ke kebawah sebagian sudah di periksa oleh tim dari Kabupaten Pemalang sendiri, untuk selanjutnya yang sebagian belum di periksa nanti Pak Sekda membentuk tim lagi untuk memeriksa, perihal itu adalah atas usulan dari KASN,” kata Bupati Mansur.
Penilaian hal ini, lanjut bupati, berdasarkan Undang-undang ASN dengan aturan yang ada, maka kami memberikan waktu untuk sanggahan selama 14 hari kerja, dan sementara hari ini ada 69 dari total 164 tersebut.