“Kalau untuk Camat kalau tidak salah ada dua, dan untuk ekselon II setelah 14 hari kemudian, nanti menduduki jabatan (Sekdin), pastinya kami tidak memberhentikan dan kami hanya menjalankan berdasarkan Undang-undang (ASN),” ucap Bupati Pemalang. (Red/Mds)