Bandung, MEDIASERUNI.ID – Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat jadi Provinsi Sunda memicu opini publik. Di tengah munculnya dukungan dan penolakan, Pakar Kebijakan Publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan, menilai usulan tersebut memiliki dasar historis yang kuat, namun tetap harus melalui kajian akademis yang komprehensif.
“Ya satu, tentu kita menghargai dulu ya, kelompok atau masyarakat yang ingin merubah nama provinsi. Sebab secara aspek historis atau sejarah memang kan patut menjadi bahan pertimbangan,” kata Cecep saat dihubungi, mengutip detikjabar, Jumat 3 Juli 2026.
Menurut Prof. Cecep Darmawan, aspirasi pergantian nama provinsi merupakan hal yang sah selama didasarkan pada pertimbangan sejarah, budaya, dan filosofi masyarakat.
“Istilah Sunda memiliki akar sejarah yang panjang dan lebih mencerminkan identitas kultural masyarakat di wilayah tersebut. Sementara itu, penyebutan Jawa Barat dinilai kurang tepat secara geografis karena wilayah paling barat Pulau Jawa berada di Provinsi Banten,” kata Cecep.
Meski demikian, Cecep mengingatkan agar rencana perubahan nama tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Ia mendorong pemerintah melibatkan perguruan tinggi, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan untuk menyusun kajian akademik sebelum kebijakan diambil.
Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai perubahan dokumen kependudukan, Cecep menilai proses administrasi bukan menjadi hambatan utama. “Penyesuaian data dapat dilakukan secara bertahap, sebagaimana yang pernah diterapkan saat pemekaran daerah,” ucapnya.
Cecep juga menilai wacana perubahan nama provinsi dapat berjalan beriringan dengan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Jawa Barat. Dengan demikian, penyesuaian administrasi dapat dilakukan sekaligus sehingga lebih efisien.
Menurut Cecep, faktor penentu terwujudnya perubahan nama bukan semata persoalan administrasi, melainkan adanya dukungan politik dari pemerintah daerah, DPRD, pemerintah pusat, DPR RI, hingga Presiden. Jika seluruh tahapan politik disepakati, maka proses administratif dinilai dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
