Karawang, MEDIASERUNI.ID – Pemkab Karawang diminta melakukan evaluasi terhadap tata kelola distribusi gas elpiji 3 Kg yang belakangan banyak dikeluhkan masyarakat karena isinya yang tak sesuai, selain harganya lebih mahal dari harga yang ditetapkan, juga dugaan adanya penyimpangan distribusi oleh oknum pangkalan.
Hal itu diungkapkan Ketua DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Putra Siliwangi Aan Sujiana, Jumat 3 Juli 2026, kepada Mediaseruni. Aan menyebut pihaknya melakukan audiensi terkait itu di kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karawang, Kamis 2 Juli 2026.
Dalam audiensi tersebut Aan beserta tim diterima Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang Farida Heryanti, S.Sos
beserta jajaran, karena Sekda berhalangan hadir.
“Kami berharap persoalan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat bisa mendapat perhatian langsung dari pimpinan daerah karena keluhan ini sudah cukup banyak disampaikan warga,” ujar Aan.
Aan menyebutkan akan memprioritaskan monitoring terkait temuan mengenai kekurangan gas LPG 3 kg. “ Ini menjadi atensi bagi kamu karena ketidaksesuaian berat LPG tersebut masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.
Aan menegaskan walau pun LPKSM tidak dibiayai negara, namun pihaknya cukup aktif menerima berbagai pengaduan dan menemukan banyak pelanggaran mengeai gas LPG 3 kg.
Terkait 23 juta tabung gas LPG 3 Kg yang telah didistribusikan Pertamina ke Pemkab Karawang, Aan menganggap sudah berlebihan dari total jumlah Kepala Keluarga (KK) di Karawang.
Hal itu juga menurut Aan sebagai pemicu terjadinya praktik pengoplosan LPG subsudi ke tabung non Subsidi, karena jumlah tabung yang beredar tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Untuk itu, Aan memastikan LPKSM akan melakukan monitoring lebih gencar ketingkat masyakat atau konsumen, termasuk pangkalan, agen sampai SPPBE.
LPKSM berharap hasil audiensi tidak berhenti pada pembahasan semata, tetapi diikuti langkah konkret agar distribusi LPG 3 kilogram di Kabupaten Karawang lebih tepat sasaran, transparan, dan benar-benar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Kabid Dinas Perdagangaan Kabupaten Karawang, Farida Heryanti, menyatakan menampung seluruh aspirasi dan laporan yang disampaikan dalam audiensi.
“Masukan dari LPKSM akan menjadi bahan evaluasi dan akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Mengenai harha tertinggi penjualan gas melon (LPG 3 Kg) sebesar Rp 18.500 pertabung, jika ada temuan pihaknya siap memberikan teguran maupun sanksi tegas. “Di Kabupaten Karawang pertamina mendistribusikan LPG seberat 83,90 Metrik Ton setara dengan 23 juta tabung,” ucapnya. (Davi)
