Netralitas ASN dalam Pilkada diatur secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017.
Semua peraturan ini menegaskan bahwa ASN dilarang menunjukkan dukungan kepada calon kepala daerah dalam bentuk apapun, termasuk melalui gestur atau foto.
Prinsip netralitas ASN sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan integritas lembaga negara. (Ari/*)