logo

,

Panwascam Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kepala Sekolah di Batujaya

IMG-20241113-WA0000
Iin Herlina Wati (tengah) memperlihatkan gestur satu jari, ciri salah satu paslon di kabupaten Karawang.

Netralitas ASN dalam Pilkada diatur secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017.

Semua peraturan ini menegaskan bahwa ASN dilarang menunjukkan dukungan kepada calon kepala daerah dalam bentuk apapun, termasuk melalui gestur atau foto.
Prinsip netralitas ASN sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan integritas lembaga negara. (Ari/*)

Baca Juga:  Kisah Inspiratif Pedagang Bakso, Glen: Semangat Berusaha Selagi Masih Muda

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566