PEMALANG, MEDIASERUNI.ID — Sebuah unggahan di media sosial memicu sorotan publik setelah menampilkan satu unit mobil operasional milik Badan Gizi Nasional yang terparkir di atas trotoar. Fasilitas publik yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki tersebut diduga beralih fungsi menjadi lahan parkir kendaraan operasional.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari unggahan akun Facebook D** A****, peristiwa tersebut terjadi di depan kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bojongbata 004, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Lokasi ini tepat berada di kawasan seberang RSUD M.A. Ashari Pemalang.

​”Trotoar hak pejalan kaki!! bukan lahan parkirnya mobil MBG [Makan Bergizi Gratis] !! lokasi depan RSUD M.A.Ashari Pemalang,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.

Baca Juga:  Edukasi Ketahanan Pangan Pemdes Karangjaya Luncurkan Rumah Pangan Lestari

​Dalam foto yang beredar, terlihat jelas sebuah mobil van putih dengan logo resmi Badan Gizi Nasional dan tulisan “Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi” diparkir sejajar memanjang di atas trotoar, tepat di depan ruko yang menjadi kantor pelayanan tersebut. Kondisi ini dinilai menutup akses penuh bagi pejalan kaki yang melintas di area tersebut.

​Penggunaan trotoar sebagai lahan parkir kendaraan bermotor secara hukum melanggar undang-undang lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), trotoar merupakan fasilitas pendukung lalu lintas yang mutlak diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk tempat berhenti atau memarkir kendaraan pribadi maupun instansi.

Baca Juga:  PDAM Pemalang Hadirkan Promo Diskon Merdeka Sambut HUT ke-80 RI

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bojongbata maupun perwakilan Badan Gizi Nasional Kabupaten Pemalang belum memberikan konfirmasi atau keterangan resmi terkait pemanfaatan fasilitas pedestrian tersebut sebagai area parkir operasional mereka. (Oppic)