“Berikan pembinaan kepada korban judi online secara syar’i (hukum agama), secara hukum pidana/perdata, hukum sosial, dan ekonomi,” pungkasnya. (Dadan/Mds)
“Berikan pembinaan kepada korban judi online secara syar’i (hukum agama), secara hukum pidana/perdata, hukum sosial, dan ekonomi,” pungkasnya. (Dadan/Mds)