SUKABUMI, MEDIASERUNI.ID – Rabu 24 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mulai melaksanakan pekerjaan pembangunan sumur bor di Kp. Cikubang RT 20 RW 05 Desa Bojonggaling, Kecamatan Bojonggenteng.
Pekerjaan ini tertuang dalam Surat Perintah Kerja nomor 000.3.2/A4/SPK/Bid.AMS/IV/2026 tertanggal 30 April 2026, dengan nilai kontrak mencapai Rp195.048.000. Dana pelaksanaan sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Pelaksana pekerjaan adalah CV. Ganjil Mandiri, dengan waktu penyelesaian ditetapkan selama 60 hari kalender terhitung sejak dimulainya kegiatan.
Kepala Bidang terkait menyatakan bahwa pembangunan sumur bor ini bertujuan mengatasi kesulitan akses air bersih yang kerap dialami warga setempat, terutama saat musim kemarau. Keberadaan sumur bor diharapkan dapat memenuhi kebutuhan air bersih untuk keperluan rumah tangga maupun pertanian warga sekitar secara berkelanjutan.
Warga setempat menyambut baik pembangunan ini. Mereka berharap pekerjaan dapat berjalan lancar, selesai tepat waktu, serta kualitas hasilnya terjamin agar dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh warga di lingkungan tersebut.
Kegiatan ini merupakan salah satu bukti nyata perhatian Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan dasar yang paling penting, yaitu air bersih. (*)
