Januari 2024 pelaku membutuhkan KTP untuk mengambil beras di kantor desa, namun korban menolak memberikan kecuali membayar utangnya Rp 150 ribu. Sejak saat itu pelaku dan korban mulai sering cekcok.
Pada 14 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 wib pelaku dan korban berboncengan menggunakan motor korban dan akan pergi menuju ke rumah korban. “Dalam perjalanan pelaku dan korban membeli satu botol minuman keras pada pukul 22.15 Wib,” kata Wirdhanto.
Sesampainya di rumah korban, kemudian korban meminta kepada pelaku untuk berhubungan badan satu kali saja. Lalu pelaku pun menuruti permintaan korban karena dijanjikan akan di berikan KTP miliknya.
Kemudian pada 15 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 Wib, korban meminta kembali pelaku untuk berhubungan badan. Namun pelaku menolak karena sudah ada perjanjian sebelumnya bahwa pelaku akan diberikan KTP miliknya setelah melakukan hubungan badan sekali saja.
“Karena korban terus memaksa pelaku pun menjadi kesal dan tersinggung sehingga melakukan pembunuhan terhadap korban,” ungkap Wirdhanto.