Bekasi, MEDIASERUNI – Pagar laut di Kabupaten Bekasi resmi disegel Kementerian Kalautan dan Perikanan (KKP). Keputusan ini diambil setelah koordinasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, KKP, dan sejumlah instansi terkait.
Pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu disegel pada 15 Januari 2025.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menjelaskan, pagar laut tersebut dinyatakan melanggar tata ruang laut, dan tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Pagar laut ini dimiliki PT TRPN, yang mengelola lahan bersertifikat seluas 4 hektare dengan panjang 4 km. Namun, lokasi tersebut berada di luar zona energi dan di luar objek sewa yang disepakati antara PT TRPN dan Pemprov Jabar.
“Lahan yang termasuk dalam perjanjian kerja sama hanya seluas 5.700 meter persegi untuk akses jalan, bukan wilayah laut. Sebagai kompensasi, PT TRPN akan menata area terdampak, seperti kios dan kantor,” ujar Herman, Senin 27 Januari 2025.
Pemprov Jabar juga menegaskan langkah-langkah pengawasan, termasuk pengiriman surat peringatan kepada PT TRPN, memastikan kepatuhan terhadap perjanjian kerja sama, dan memantau situasi di lapangan untuk menjaga ketertiban.
Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 dan Perda Jabar No. 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Laut, pengawasan dalam radius 12 mil laut adalah kewenangan Pemprov Jabar, meliputi eksplorasi, eksploitasi, dan konservasi.
Pengembangan Zona Energi dan Akses Pelabuhan
Kepala Bidang Kelautan DKP Jabar, Dyah Ayu Purwaningsih mengungkapkan, wilayah Segarajaya menjadi bagian dari rencana pengembangan zona energi dan akses pelabuhan.
Hal ini sesuai Perda Jabar No. 9 Tahun 2022, yang mencakup pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok hingga Bekasi, pelabuhan nelayan, dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
“Kerja sama dengan pihak ketiga bertujuan mendukung pengembangan wilayah darat tanpa menyentuh perairan,” tambah Dyah.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menata tata ruang laut secara legal dan berkelanjutan. (*)