logo

,

Pencabul Bocil di Kotabaru Divonis Hakim PN Karawang 12 Tahun Penjara

IMG-20240508-WA0068
Cucu, ibu korban didampingi Uwak Korban Eka Damayanti memberi keterangan pers usai putusan hakim PN Karawang. (Sarmin/Mediaseruni)

Untuk Eka berharap agar dunia pendidikan lebih diperhatikan, sehingga tidak ada oknum pengajar berperilaku keji lagi. “Seharusnya seorang guru memberikan contoh yang baik, karena mereka menjadi pengganti orang tua disekolah,” ucap Eka.

Ditempat yang sama, Cucu, ibu korban mengungkapkan rasa syukur atas tuntasnya kasus yang dialami keluarganya, setelah menjalani proses hukum yang panjang dan membuatnya kelelahan.

Baca Juga:  Situ Buleud Masih Jadi Oase Olahraga Sore Meski Sedang Puasa

“Dari perjalanan yang panjang kekhawatiran pun sempat menghantui karena tidak adanya tranparansi dalam penanganan kasus ini, dimulai dari penyidikan sampai persidangan,” ujar Cucu.

Dari beberapakali persidangan, terang Cucu, pihak keluarga korban hanya satu kali mengikuti sidang yang dilakukan di Pengadilan Negri Karawang.

“Vonis hukumnya 12 tahun, mungkin menurut hukum itu sudah sesuai, tapi sebenarnya dengan trauma yang dialami anak, tidak bisa digantikan dengan hukuman, tapi
dengan adanya hukuman ini, kami keluarga korban merasa puas,” ungkap Cucu. (Sarmin/Mds)

Baca Juga:  Pelayanan Terbaik PLN Karawang, Sukses Lakukan Pemeliharaan Rutin Bay 150kV KTT Bekaert

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566