KARAWANG, MEDIASERUNI– Terkait pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan adanya dugaan kongkalikong antara SPBU dan oknum penimbun solar, Pengawas SPBU 3341302 Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang Yosep Rizal memberikan klarifikasi.
Yosep menegaskan bahwa siapapun warga negara berhak membeli solar subsidi dengan menggunakan barcode. Setiap pemilik barcode memiliki hak untuk membeli solar maksimal 100 liter per hari. Jika pembelian melebihi batas tersebut, barcode akan tertutup dan transaksi tidak dapat dilanjutkan.
“SPBU kami wajib memberikan pelayanan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk pembelian solar dan pertalite, konsumen wajib menggunakan barcode.
Meskipun konsumen memiliki barcode, tidak berarti mereka bisa mengisi BBM tanpa batasan. Ada ketentuan maksimal yang harus dipenuhi,” jelas Yosep.