Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Pengesahan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal tidak lagi memerlukan stiker fisik.
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol. M. Taslim Chairuddin, S.I.K., M.H., menjelaskan hal ini secara langsung, sekaligus memupus kekhawatiran masyarakat
mengenai validitas STNK setelah membayar pajak kendaraan tahunan melalui aplikasi ini.
“Kelebihan dari aplikasi Signal adalah pelayanan berbasis digital yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja, menyediakan layanan one-stop,” tandas Taslim, kemarin 18 September 2023.
Taslim mengungkapkan bahwa pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pengesahan STNK sesuai dengan Pasal 70 UU 22/2009 serta pembayaran pajak kepada Bapenda dan SWDKLLJ kepada PT. Jasa Raharja melalui aplikasi ini.
“Proses pengesahan STNK tidak lagi harus dilakukan di Kantor Samsat, ini sudah diakui dan sah. Sebagai gantinya, pemilik kendaraan akan menerima QR Code sebagai bukti pengesahan,” tegas Taslim.