Karawang, MEDIASERUNI – Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Aep-Maslani, mengecam pencatutan foto Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, di alat peraga kampanye (APK) Paslon Acep-Gina.
“Kami menemukan banyak APK pasangan Acep-Gina yang memuat foto Presiden. Ini tidak menghormati kehormatan beliau dan bisa menurunkan integritas demokrasi,” tegas Fachry Suari Pamungkas, tim kuasa hukum Aep-Maslani, Selasa 22 Oktober 2024.
Menurut Fachry, tindakan ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga merusak nilai demokrasi di Kabupaten Karawang. “Tidak ada alasan yang jelas mengapa pasangan calon Acep-Gina melakukan ini, dan tindakan ini sangat tidak pantas,” ungkap Fachry.
Fachry menegaskan bahwa masyarakat, khususnya warga Karawang, tidak ingin foto Presiden disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu. “Hampir semua APK Acep-Gina di wilayah Karawang memuat gambar Presiden, dan ini mencederai posisi serta martabat beliau,” tegas Fachry.
Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2020, yang mengatur pemilihan kepala daerah, Fachry mengingatkan bahwa penggunaan gambar pejabat negara tanpa izin, termasuk Presiden, dilarang. Fachry juga meragukan bahwa Presiden Prabowo memberikan izin kepada pasangan Acep-Gina untuk menggunakan fotonya.
Sebagai langkah selanjutnya, Tim Hukum Aep-Maslani berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang. Mereka berharap Bawaslu segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.
“Kami berharap tidak ada lagi pasangan calon yang mencatut gambar Presiden untuk kepentingan politik,” tegas Fachry.
Penggunaan gambar Presiden dalam kampanye dinilai mencederai proses demokrasi yang seharusnya berlangsung adil dan jujur, serta berpotensi menyesatkan publik. (Ari/*)