Keduanya mengendarai truk box dengan Nopol BE 9565 CB. Sampai di Jalan 30 PTPN VII Jembatan Merah Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang korban dihadang.
Kawanan pelaku R alias Boy (sudah diamankan terlebih dahulu) dan pelaku AS dengan mengendarai kendaraan Motor Yamaha Mio dan mengacungkan senjata tajam.
Usai merampas tas berisi uang tunai Rp 5 juta dan nota tagihan, kedua pelaku kabur kearah kota Kecamatan Bunga Mayang, hingga kemudian ditangkap petugas.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (Mds/*)