logo

,

Perkara Carok Bangkalan, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 10 Tahun Akhirnya

4f3820cd-59ec-4040-bc0e-3804951302b5
Momen tangis Moh Wardi sambil peluk ibunya usai vonis hakim.

“Alhamdulillah, majelis hakim telah mempertimbangkan seluruhnya. Sehingga terdakwa Hasan dan Wardi ini tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana tuntutan JPU,” ungkap Bachtiar.

Dengan Pasal 338 KUHP yang dijadikan pedoman majelis hakim dalam menghukum terdakwa, lanjutnya, pihak kuasa hukum masih mempelajari dan mempertimbangan  apakah akan menerima atau akan mengajukan upaya hukum,” pungkas Bachtiar. (Ari/*)

Baca Juga:  Polsek Abung Surakarta Bersama Unit Identifikasi Polres Lampung Utara Olah TKP Korban Gantung Diri

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566