MEDIASERUNI – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan calon tunggal, di mana calon tersebut melawan kotak kosong, terjadi ketika hanya satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat.
Fenomena ini bukanlah hal baru di Indonesia dan sering muncul di daerah-daerah dengan dominasi politik tertentu. Berikut adalah ulasan singkat mengenai Pilkada dengan calon tunggal yang melawan kotak kosong.
Penyebab Terjadinya Kotak Kosong
Dominasi Politik Lokal: Partai-partai sering kali tidak memiliki calon kuat untuk menandingi pasangan calon tunggal.
Popularitas Calon Tunggal: Calon tunggal yang sangat populer membuat calon lain merasa tidak bisa bersaing.
Hambatan Politik dan Administratif: Calon independen atau dari partai kecil sering menghadapi kesulitan administratif atau tekanan politik yang menghambat mereka untuk maju.
Prosedur Pemilihan
Dalam Pilkada dengan calon tunggal, pemilih dihadapkan pada dua pilihan: memilih calon tunggal atau kotak kosong. Jika kotak kosong menang (mendapat lebih dari 50% suara sah), pemilihan ulang harus dilakukan dengan syarat adanya calon baru.
Dampak Politik
Mobilisasi Dukungan: Calon tunggal harus memaksimalkan dukungan untuk menghindari kemenangan kotak kosong. Mereka berhadapan dengan potensi apatisme politik dan sentimen anti-status quo.
Tantangan Legitimasi: Jika calon tunggal menang dengan margin tipis, legitimasi mereka sering dipertanyakan, karena dianggap tidak mendapatkan dukungan penuh.
Pendidikan Politik: Fenomena kotak kosong juga meningkatkan kesadaran pemilih tentang pentingnya berpartisipasi dalam politik lokal, memberi kesempatan untuk menyuarakan ketidakpuasan.
Kasus-Kasus Terkemuka
Pilkada Makassar 2018: Kotak kosong menang dengan 53% suara, menunjukkan ketidakpuasan masyarakat terhadap calon tunggal. Pemilihan ulang diadakan pada 2020.
Pilkada Bali 2020: I Wayan Koster maju sebagai calon tunggal dan menang telak dengan lebih dari 90% suara, mengukuhkan posisinya sebagai gubernur.
Aturan Pemilihan
Jika kotak kosong menang, pemilihan ulang harus dilakukan dengan syarat calon tunggal tidak bisa kembali maju. Untuk menghindari kemenangan kotak kosong, calon tunggal harus memperoleh lebih dari 50% suara sah.
Tantangan ke Depan
Semakin seringnya Pilkada dengan calon tunggal menunjukkan adanya konsolidasi politik oleh kelompok tertentu, yang berpotensi mengurangi variasi pilihan politik. Di sisi lain, kotak kosong tetap menjadi simbol perlawanan masyarakat terhadap dominasi politik lokal.
Fenomena ini menggambarkan dinamika politik lokal Indonesia yang unik, di mana kotak kosong berperan sebagai sarana bagi pemilih untuk menolak status quo dan memberikan sinyal ketidakpuasan terhadap pilihan politik yang ada. (*)