Dalam kesempatan ini, Pj. Bupati Lampung Utara, Drs. H. Aswarodi, M.Si., menyampaikan pentingnya percepatan sertifikasi tanah ini sebagai bagian dari upaya penyelamatan kekayaan daerah dan memastikan seluruh aset memiliki legalitas yang jelas.
“Dengan dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, kita berharap proses ini bisa berjalan cepat dan aman sehingga memberikan kepastian hukum yang kuat atas aset daerah kita,” ujarnya.
Program JPN KASEP ini menjadi salah satu wujud komitmen Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri dalam menjaga serta melindungi aset pemerintah untuk kepentingan masyarakat luas.
Kegiatan peninjauan ini juga merupakan langkah nyata dalam pengelolaan aset daerah yang lebih baik dan profesional, sekaligus memastikan bahwa seluruh proses pensertifikatan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (Hairudin)