logo

Polisi Berhasil Meringkus Dua Pengedar Obat Terlarang di Wilayah Kecamatan Indramayu

IMG-20231216-WA0151

Melihat situasi yang mencurigakan, anggota patroli mendekati kelompok tersebut, namun sebagian dari mereka berusaha melarikan diri. Berkat kecepatan anggota patroli, dua orang, yaitu I dan A, berhasil dikejar dan diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan ponsel, interogasi, serta pemeriksaan di rumah pelaku yang diduga sebagai tempat penyimpanan barang bukti, anggota menemukan obat terlarang jenis Tramadol sebanyak 78 butir dan Eximer sebanyak 320 butir,” tambah AKP Saefullah.

Baca Juga:  Antisipasi DBD SMPN 1 Gabuswetan Lakukan Fogging Diseluruh Area Sekolah

Kini kedua tersangka beserta barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Mako Polres Indramayu untuk proses lebih lanjut. Jelasnya. (Red/Mds)

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566