Perlu disampaikan, peristiwa pungli muncul pada momem hari raya Idulfitri 1445 H di Karawang, baik kelompok maupun perorang seperti juru parkir di kawasan pertokoan dan tempat wisata.
Mereka memaksa warga untuk membayar jasa parkir dengan harga yang tinggi dan terkesan sesuka hatinya dengan alasan hari raya untuk THR. Terkait itu, pihak kepolisian Polres Karawang hingga kini gencar melakukan penyisiran dengan menggunakan penyamaran seperti warga sipil. (Mds/*)