logo

,

Polisi Bongkar Jaringan Internasional Pornografi Anak di Indonesia

IMG-20240225-WA0011
Foto ilustrasi

“Dari hasil identifikasi itu, kami menangkap seorang pelaku berinisial HS di Kedaung, Tangerang. Kemudian menyita sejumlah alat penyimpanan file berisi konten video porno,” tegas Ronald.

Video diduga bersumber dari hasil pengunduhan pelaku dari grup telegram dan hasil produksi yang direkam sendiri, kemudian menperjualbelikan melalui percakapan group di media sosial lintas negara.

Baca Juga:  DPRD Karawang tak Sudi Ikut DPR RI Mengebiri Wartawan

Setelah HS tertangkap, lanjut Ronald, petugas mengembangkan penyelidikan, dan berhasil mengamankan MA, AH, KR, dan NZ.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (mds/*)

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566