Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini meliputi jenis obat keras tertentu, di antaranya adalah Tramadol sebanyak 8.835 butir, Hexymer sebanyak 30.446 butir, Dextro sebanyak 24.181 butir, dan Trihex sebanyak 447 butir, dengan total jumlah mencapai 63.909 butir.
Selain itu, juga disita 11 buah alat komunikasi/HP dan uang tunai sebesar Rp 4.824.000,- (empat juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah).
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, mengingatkan bahwa penyalahgunaan obat keras tertentu sangat merugikan dan dapat membahayakan kesehatan.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun dan denda antara Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) hingga Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).