logo

Polres Sukabumi Tangkap 2 Orang Penjual Dolar Palsu Senilai Triliunan Rupiah

dollar paslu

Setelah dilakukan pengembangan polisi kemudian menangkap tersangka kedua berinisial AT (58) Warga Kampung Sedamukti, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi di Ciampea, Kabupaten Bogor.

Dari tangan AT petugas menyita barang bukti 1000 lembar uang pecahan satu juta US Dolar, jika di kurskan senilai 18 triliun, serta satu buah besi kuning menyerupai emas batangan bertuliskan Soekarno dan 1 mesin eksrey.

Baca Juga:  Gegara Bisnis Jual Beli Mobil, Pasutri di Yogya Disekap Seperti Budak dan Mengalami Kekerasan Seksual

“Jadi pelaku meyakinkan, bahwa satu gepok uang paslu dijual dengan harga 25 juta, kemudian yang bersangkutan (calon pembeli) sudah berminat dengan menampilkan benda keramat yang seolah-olah asli,” ucap Maruly.

Terhadap para tersangka sementara akan terapkan pasal 244 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian, akan dikembangkan juga degan penerapan pasal 378 KUHP yang mana bersangkutan memberikan iming iming untuk calon pembeli dengan pidana penjara maksimal 4 tahun. (S-9/Mds)

Baca Juga:  Anak Bacok Ayah di Sukabumi Sampai Sekarat

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566