logo

Posraya Indonesia Sambut Baik Putusan MK, Djodi: Hak Anak Muda Diberikan Kesempatan Mengelola Negara

Logopit_1697508578250

Hal itu terungkap dari sidang gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin 16 Oktober 2023. Dari sidang itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara tersebut.

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Baca Juga:  Kirab Pemilu 2024 di Lapangan Karangpawitan, Agenda Besok di Kampus UBP Karawang

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” lanjut hakim Anwar Usman.

Baca Juga:  Masyarakat Diimbau tak Terprovokasi Video Provokatif, Bupati: Ketegangan Ini Konflik Bisnis

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566