Mediaseruni.co.id, BANJARMASIN-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Organisasi Kemasyaratan (UU Ormas) bertempat Pyramid Hotel, Jalan Skip Lama Nomor 08 RT 16, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kamis (20/07/2023). Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kalsel, yang sudah terdaftar resmi di Kesbangpol Kalsel, juga turut diundang dan berhadir bersama beberapa ormas lainnya dalam kegiatan ini. PPWI Kalsel hadir diwakili oleh Sekretaris, Faisal (ichal iloenx), dan Wakil Bendahara, Suriyanti TRD, serta jurnalisnya Mah Puja Paulia.
Kegiatan sosialisasi ini diadakan sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2017 Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.