Sementara Ketua Bawaslu Karawang Kusnadi, memberikan saran perbaikan terkait proses pencermatan suara dalam rekapitulasi, dan penting mengembalikan suara kepada pemiliknya jika terjadi pergeseran suara, yang dapat merugikan suara calon legislatif (caleg).
“Proses pencermatan ini dilakukan untuk melindungi suara para caleg yang mungkin merasa dirugikan. Suara yang telah mereka miliki harus dikembalikan dengan tepat,” jelas Kusnadi.
Selisih suara yang mencapai lebih dari 1000 disebabkan oleh pergeseran suara antar partai dan caleg tertentu. Bawaslu berencana melakukan proses pemanggilan terhadap PPK dan klarifikasi lebih lanjut untuk mengungkap asumsi yang lebih mendalam terkait temuan ini. (Sarmin/Mds)