“Memang betul kemarin Pak Arif laporan ke saya, katanya ada wartawan menanyakan proyek penambahan ruangan di depan berikut papan informasi, dan itu untuk tempat praktek automotif dengan luas (21X9) itu bantuan dari Kementrian nilainya Rp.1.1 Miliar, bahkan dari Kementrian tidak ada catatan harus diberi papan informasi,”kata Arifin.
Menurut Imam Subiyanto, S.H.M.H selaku Praktisi Hukum Pada Kantor Hukum Putra Pratama menyampaikan kepada Media Seruni.co.id bahwa.
“Seharusnya pihak sekolah tunduk dan wajib melaksanakan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,”Jelas Imam.