logo

Praktisi Hukum Persoalkan Terkait Proyek di SMKN1 Kejobong Purbalingga Melanggar U-U KIP

IMG-20231021-WA0084
Img 20231018 wa0398
Gambar Proyek Pembangunan Di Smkn1 Kejobong Purbalingga Tak Disertai Papan Informasi. Doc.media Seruni.co.id

“Memang betul kemarin Pak Arif laporan ke saya, katanya ada wartawan menanyakan proyek penambahan ruangan di depan berikut papan informasi, dan itu untuk tempat praktek automotif dengan luas (21X9) itu bantuan dari Kementrian nilainya Rp.1.1 Miliar, bahkan dari Kementrian tidak ada catatan harus diberi papan informasi,”kata Arifin.

Menurut Imam Subiyanto, S.H.M.H selaku Praktisi Hukum Pada Kantor Hukum Putra Pratama menyampaikan kepada Media Seruni.co.id bahwa.

Baca Juga:  Tangkas Antisipasi El Nino, Kodim 0724/Boyolali Luncurkan Program Air Bersih
Img 20231011 wa03881
Imam Subiyanto, Sh.mh Selaku Praktisi Hukum Dari Kantor Hukum Putra Pratama Akan Mempersoalkan Terkait Proyek Di (Smkn1) Kejobong Purbalingga Yang Melanggar (U-U Kip). Doc. Media Seruni.co.id.

“Seharusnya pihak sekolah tunduk dan wajib melaksanakan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,”Jelas Imam.

Baca Juga:  Halal Bihalal GP Ansor Warureja Sekaligus Pelantikan Ketua Terpilih 

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566