“Saya ingatkan sekali lagi bahwa pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi kini dapat dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta, ada dua jenis informasi di badan publik, yakni informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka, Informasi yang dikecualikan itu diatur dalam Pasal 17 (UU KIP).
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
A. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana,
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana.
3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana¬rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional,
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum,”Terang Imam Subiyanto. (Red/Mds)