logo

Praktisi Hukum Persoalkan Terkait Proyek di SMKN1 Kejobong Purbalingga Melanggar U-U KIP

IMG-20231021-WA0084

“Saya ingatkan sekali lagi bahwa pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi kini dapat dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta, ada dua jenis informasi di badan publik, yakni informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka, Informasi yang dikecualikan itu diatur dalam Pasal 17 (UU KIP).

Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:

Baca Juga:  Bus Rosalia Indah Tiba Tiba Terbakar di Tol Semarang - Solo

A. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:

1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana,
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana.

3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana¬rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional,
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum,”Terang Imam Subiyanto. (Red/Mds)

Baca Juga:  Tangkas Antisipasi El Nino, Kodim 0724/Boyolali Luncurkan Program Air Bersih

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566