Pati, MEDIASERUNI.ID – Penegakan hukum terhadap pelanggaran kebebasan pers kembali ditegaskan. Dua terpidana dalam perkara penghalangan kerja jurnalistik di lingkungan DPRD Pati, Jawa Tengah, yaitu Didik Kristiyanto dan Hernan Qurvanto, resmi menjalani hukuman empat bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati.

Keduanya menyerahkan diri secara kooperatif ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati pada Kamis (25/6/2026).

Eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis Pengadilan Negeri Pati, yang menyatakan keduanya terbukti bersalah menghalangi aktivitas jurnalistik. Sebelum diberangkatkan menuju lapas, kedua terpidana menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan yang difasilitasi Kejari Pati bersama tim Dokkes Polresta Pati.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, menyatakan bahwa putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga wajib segera dilaksanakan. Menurutnya, hukuman ini menjadi pengingat bahwa setiap orang berkewajiban menghormati profesi wartawan yang menjalankan tugasnya untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi.

Baca Juga:  Jum'at Berbagi, Kapolres Garut Berikan Santunan Kepada Anak Yatim Dan Jompo

“Kami berharap peristiwa ini menjadi edukasi bagi semua pihak bahwa pers memiliki hak untuk mengumpulkan berita dan kegiatan jurnalistik harus dihormati sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rendra.

Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika dua wartawan, Umar Hanafi dari Murianews dan Mutia Parasti dari Lingkar TV, meliput rapat Panitia Khusus Hak Angket DPRD Pati pada 4 September 2025. Rapat tersebut membahas proses pemakzulan Bupati Sudewo.

Pada saat itu, Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, hendak meninggalkan ruangan sebelum agenda rapat selesai. Wartawan kemudian melakukan wawancara cegat untuk memperoleh klarifikasi terkait isu yang menjadi perhatian publik. Namun, dalam proses peliputan terjadi tindakan yang dinilai menghalangi kerja jurnalistik, hingga akhirnya berujung pada proses hukum.

Baca Juga:  Polres Garut Apresiasi Kontribusi Nyata Santri Dalam Mendukung Program Asta Cita

Pengadilan menjatuhkan vonis bersalah, dan upaya banding yang diajukan oleh kedua terdakwa kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi.

Preseden Penting
Putusan ini menjadi preseden penting bahwa setiap tindakan menghambat, mengintimidasi, atau menghalangi wartawan saat menjalankan tugas dapat berujung pada sanksi pidana. Kebebasan pers merupakan bagian dari hak masyarakat yang dijamin undang-undang, sehingga setiap bentuk penghalangan memiliki konsekuensi hukum yang tegas.