PEMALANG, MEDIASERUNI.ID – Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kelurahan Kebondalem, Kabupaten Pemalang, dengan nilai pekerjaan yang disebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar, menuai sorotan. Bukan semata karena nilai anggarannya, tetapi karena transparansi pekerjaan di lapangan dipertanyakan.
Pantauan media pada Senin (21/9/2026) menunjukkan, di lokasi pekerjaan tidak terlihat papan informasi proyek yang secara terbuka menjelaskan identitas kegiatan, nilai kontrak, sumber pembiayaan, pelaksana pekerjaan maupun jangka waktu pelaksanaan.
Ketiadaan informasi tersebut membuat publik kesulitan mengetahui secara utuh proyek yang tengah dikerjakan menggunakan anggaran pemerintah tersebut. Padahal, keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian penting dari pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara maupun daerah.
Sorotan semakin mengemuka setelah informasi yang dihimpun di lapangan menyebut pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Solo Karyawan Mandiri, perusahaan yang disebut berasal dari Kabupaten Temanggung.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai asal daerah kontraktor. Pelaksana dari luar daerah tentu dapat mengerjakan proyek di Pemalang sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan pengadaan. Namun, ketika informasi dasar proyek tidak terpampang secara jelas di lokasi, ruang pertanyaan publik menjadi semakin lebar.
Selain papan informasi, keberadaan direksi keet atau kantor sementara di lokasi pekerjaan juga menjadi perhatian. Berdasarkan pantauan, tidak terlihat fasilitas kantor proyek yang dapat digunakan sebagai tempat koordinasi, menerima tamu maupun memudahkan pengawasan pekerjaan di lapangan.
Kondisi tersebut patut mendapat penjelasan dari pihak pelaksana maupun dinas terkait. Terlebih, pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran pemerintah berada dalam ruang pengadaan barang/jasa pemerintah yang memiliki mekanisme, persyaratan, serta prinsip pengawasan tersendiri. Ketentuan pengadaan pemerintah saat ini mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahan terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar ada atau tidak adanya papan proyek. Publik berhak memperoleh kejelasan mengenai siapa pelaksananya, berapa nilai kontraknya, dari mana sumber anggarannya, kapan pekerjaan dimulai, kapan harus selesai, serta bagaimana kualitas pekerjaan tersebut diawasi.
Masyarakat Kebondalem pun berharap Dinas terkait tidak membiarkan pertanyaan tersebut berkembang menjadi asumsi. Klarifikasi terbuka dari pemilik pekerjaan, konsultan pengawas dan kontraktor akan jauh lebih baik dibanding membiarkan proyek bernilai miliaran rupiah berjalan tanpa informasi yang mudah diakses masyarakat.
Proyek TPST pada akhirnya bukan hanya soal bangunan fisik. Ada uang publik yang dipertaruhkan dan ada manfaat pelayanan masyarakat yang ditunggu. Karena itu, semakin besar nilai proyek, semakin penting pula transparansi dan pengawasan dilakukan sejak pekerjaan dimulai hingga selesai.
Kini publik menunggu penjelasan resmi: mengapa papan informasi proyek tidak terlihat di lokasi, bagaimana mekanisme pengawasannya, dan apakah seluruh kelengkapan administrasi serta pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

