Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai Instansi Pemerintahan berisiko dipecat menyusul dugaan pelanggaran netralitas karena terlibat dalam mendukung pasangan calon pada Pemilu 2024.
Dikutip dari akun Instagram BKN @bkngoidofficial, Selasa 6 Februari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerima 47 laporan terkait disiplin dan pelanggaran kode etik yang menyoroti pelanggaran netralitas ini.
“Dari total laporan yang diterima, 42 diantaranya terkait pelanggaran disiplin, sementara 5 lainnya terkait dugaan pelanggaran kode etik,” Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi.
Pelaporan ini mencakup periode sejak tahun 2023 hingga 31 Januari 2024. “Jenis pelanggaran netralitas yang dilaporkan diantaranya kode etik seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk, sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu,” tulisnya dalam akun tersebut.
Nanang menjelaskan bahwa laporan ini berasal dari masyarakat yang menggunakan berbagai saluran informasi dan pengaduan pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR.