Sementara itu pihak (FORJAB) saat itu juga mendatangi Polres Tegal untuk melakukan klarifikasi atas keterangan dari pihak Kejaksaan Slawi.
Pihak Polres Tegal melalui Kanit III ,Iptu Yusuf Imron,STik,SH menjelaskan bahwa.
Memang berkas setelah diserahkan ke Kejaksaan dikembalikan dengan alasan kurang surat keterangan ahli.
” Berkas dikembalikan ke Polres karena kurang surat keterangan ahli dan kami sudah berupaya konsultasi dengan pihak pakar Ahli hukum di Universitas Pancasila Tegal dan pihak Dinas Perkimtaru Provinsi di Semarang.
Nanti apabila berkas sudah lengkap akan segera dikirim kembali Kejaksaan” terang Yunus selaku Kanit III Satreskrim Polres Tegal.
Ditempat terpisah Ketua Umum FORJAB, Ali Rosidin menanggapi apa yang dilakukan Kejaksaan dan Polres Tegal sangat disayangkan karena Laporan terkait Ruko Ilegal di Desa Pegirikan sudah memakan waktu setahun lebih.
” Ada apa ini Kejaksaan minta keterangan ahli padahal legalitas perijinan ruko tidak ada dan lokasi ruko juga berada di zona hijau yaitu lahan pertanian pangan yang dilindungi,”jelas Ali