Surat Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat juga merujuk pada keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang menegaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran tidak boleh dipublikasikan selama dalam proses penanganan.
Karenanya, pengurus PWI Pusat meminta agar Dewan Kehormatan memberikan peringatan keras terhadap pelanggaran yang dilakukan.Surat tersebut dikeluarkan tanggal 6 Maret 2024, ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun dan Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah.
Seperti diberitakan, sepekan ini organisasi wartawan PWI digoncang kasus hebat. Beberapa pejabatnya tersandung dugaan penyelewengan dana hibah UKW BUMN melalui PWI.
Dugaan korupsi dana hibah Forum Humas Badan Usaha Milik Negara (FH BUMN) sebesar Rp 6 miliar oleh oknum pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berbuntut kecaman dari beberapa kalangan pers di tanah air.
Kasus inipun mau tidak mau memaksa Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo akhirnya bersuara. Gara-garanya ada dugaan penyerahan cashback sebesar Rp 2,9 miliar ke oknum pegawai BUMN.