Jakarta, MEDIASERUNI – Mayoritas fraksi rapat panca UU Pilkada sepakat untuk merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) dalam menetapkan batas usia calon kepala daerah (cakada), yakni 30 tahun cagub serta 25 tahun bupati dan walikota, dihitung saat pelantikan.
Kesepakatan ini muncul setelah perdebatan sengit revisi UU Pilkada di DPR RI, yang hanya berlangsung satu jam, mengenai apakah syarat usia harus merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau MA.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi alias Awiek, mengungkapkan bahwa mayoritas fraksi memilih merujuk pada putusan MA, yang menetapkan bahwa usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan, bukan sejak pendaftaran.
Ini berbeda dengan putusan MK yang menghitung usia sejak pendaftaran calon. Putusan MA sebelumnya mengabulkan uji materi terhadap Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur bahwa usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
Dengan merujuk pada putusan MA, calon yang usianya belum mencapai batas minimal saat pendaftaran tetapi telah mencapainya pada saat pelantikan, tetap bisa mencalonkan diri.
Keputusan ini menarik perhatian publik, terutama karena dianggap membuka peluang bagi calon tertentu, seperti Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo.
Kaesang, yang diperkirakan akan maju dalam Pilkada 2024, akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, sehingga memenuhi syarat jika usia dihitung sejak pelantikan.
Meskipun ada perdebatan, mayoritas fraksi DPR akhirnya menyetujui rujukan pada putusan MA, dengan alasan bahwa keputusan MA bersifat final dan harus dihormati.
“Keputusan MK menolak, sedangkan keputusan MA sejalan dengan usulan pemerintah dengan catatan berusia 30 saat pelantikan,” ujar Awiek, Rabu 21 Agustus 2024. (Mediaseruni)