Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa insentif bagi tenaga kesehatan adalah hak yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, dan tidak ada alasan untuk menghentikan pembayarannya, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pemerintah telah berusaha mempercepat pembayaran insentif melalui dua skema pembayaran, yaitu insentif bagi tenaga kesehatan di RSUP, BUMN, RS Swasta, TNI/POLRI yang dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Sedangkan insentif bagi tenaga kesehatan di RSUD dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah. Anggaran insentif tenaga kesehatan pada tahun 2020 berasal dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Sementara, untuk tahun 2021, alokasi anggaran insentif berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Diharapkan pemerintah daerah segera menyetujui usulan pembayaran insentif dan memproses anggaran yang ada agar pembayaran insentif dapat segera direalisasikan.
Pemerintah daerah harus mengacu pada surat izin prinsip Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2021 mengenai besaran nominal insentif tenaga kesehatan.