“Rekontruksi ini untuk melengkapi berkas dan pembuktian fakta kejadian dalam kasus pengeroyokan di Rengasdengklok Karawang,” kata Solikin.
Polres Karawang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu rompi coklat, peci putih, kaos hitam, celana loreng, dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. (Ari/*)