Karawang, MEDIASERUNI.ID – Beredarnya karcis retribusi di Pasar Tradisional Cikampek 1 memicu keresahan di kalangan pedagang. Karcis bertuliskan “Retribusi PKL Rp 5.000 Koperasi Tribuana Artha Raya” itu mulai diedarkan sejak awal Mei 2026, untuk menarik pungutan dari pedagang kaki lima (PKL).

‎Ketua BUMDes Cikampek Timur, Karina Widya Heriyanto, menilai langkah Koperasi Tribuana Artha Raya sudah kebablasan dalam mengelola aktivitas di pasar tersebut.

“Tidak ada kejelasan terkait dasar kewenangan koperasi dalam melakukan penarikan retribusi PKL Pasar Cikampek 1,” tegas Karina, Selada 5 Mei 2026.

‎Karina juga menambahkan, terkait retribusi pasar tersebut pihaknya sama sekali belum pernah menerima klarifikasi. “Tidak ada klarifikasi, hak kelola koperasi dari mana, sampai sejauh mana. Bertindak dulu baru sosialisasi, itu kemunduran dalam berpikir,” pungkas Karina.

Baca Juga:  Momentum Hari Posyandu Nasional, Transformasi Posyandu Dimulai dari Purwakarta

‎Karina juga mengkritik pola kerja yang dinilai tidak transparan dan minim komunikasi kepada para pedagang, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih di lapangan.

‎Ketua BUMDes itu juga menyoroti Pasar Tradisional Cikampek 1 yang diduga mencaplok batas wilayah yang seharusnya jadi kewenangan desa.

‎”Penting diketahui area wilayah Pasar Tradisional Cikampek 1 yang mana jadi pengelolaan pasar, mesti ada klarifikasi batas kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti persoalan lama terkait retribusi kios yang disebut-sebut tidak jelas alurnya, bahkan diduga tidak pernah disetorkan ke kas daerah.

‎Karina pun mendesak pemerintah daerah Kabupaten Karawang untuk segera turun tangan menyelesaikan polemik yang terjadi.

‎Masalah di Pasar Cikampek 1 sudah tidak bisa diselesaikan secara internal. Kami berharap Pemda segera mengambil langkah tegas,” ungkapnya.

Baca Juga:  Karawang Tanpa Sekda, Acep Jamhuri Dapat Restu Demokrat dan Golkar

Karina pun berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang segera melakukan sidak atas banyaknya pemungutan retribusi di Pasar Tradisional Cikampek 1.

‎Sementara itu, Iman Japar, Pedagang Kaki Lima (PKL) mengungkapkan keberatannya atas karcis retribusi yang kini di edarkan.
‎”Pasar ini kebanyakan retribusi, kami sampai bingung tidak bisa membedakan mana retribusi resmi mana yang pungutan liar,” ucapnya. (Davi)