Karawang, MEDIASERUNI – Tiga hari terakhir warga Karawang heboh terhadap temuan kotak suara ‘dibawa jalan-jalan’ malam hari menggunakan motor. Bawaslu melakukan klarifikasi temuan ini dengan mengatakan kotak suara tersebut dibawa dengan pengawalan petugas.
“Kotak surat suara itu sebenarnya di kawal PTPS dan ketua KPPS. Semuanya mengawal ada empat motor namun tersalib mobil, sehingga tertinggal dan motor pembawa kotak suara terlihat seolah sendirian dan divideokan oleh saksii yang melihat,” ucap Ade Permana, Sabtu 17 Februari 2024 kepada wartawan.
Ade Permana, Komisioner Divisi Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Karawang. Kondisi jalan saat itu, lanjut Ade, dalam keadaan becek. Kotak suara itu sendiri akan dibawah ke kantor Desa Rengasdengklok Selatan.
Ade juga menjelaskan, meskipun kotak suara diangkut menggunakan sepeda motor, petugas pengawas tetap mengikuti dari belakang. Namun, karena tertinggal di belakang seolah tidak ada pengawalan.
Ditanya, kenapa membawa kotak suara menggunakan motor, Ade menegaskan bahwa pengangkutan kotak suara menggunakan kendaraan roda dua tidak melanggar aturan, asalkan ada pengawalan yang memadai.