Karawang, MEDIASERUNI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Karawang.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu 25 September 2024, petugas berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai resmi, selain jenis minuman keras (miras).
“Tim gabungan berhasil menyita sebanyak 136.700 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek. Selain itu, petugas juga menemukan 20.000 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang diduga juga beredar tanpa izin resmi,” ucap Kasatpol PP Karawang Basuki Rahmat, Kamis 26 September 2024.
Rilis itu juga menyebut, operasi yang berlangsung pada Rabu, 25 September 2024, dari pukul 13.00 hingga 20.00 Wib, dilakukan di salah satu perusahaan jasa pengiriman logistik di Karawang.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya produk hasil tembakau,” lanjut Basuki. Semua barang bukti langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Bea dan Cukai Purwakarta.