JAKARTA, MEDIASERUNI.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (RUU Kadin) terus bergulir di DPR RI.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, H. Rizal Bawazier, turut menyampaikan pendapat fraksinya dalam pembahasan RUU tersebut di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Dalam agenda tersebut, Rizal tampak menyerahkan dokumen pandangan Fraksi PKS kepada pimpinan rapat. Momentum itu menjadi bagian dari proses pembahasan regulasi yang nantinya akan menentukan kerangka kelembagaan dan hubungan Kadin dengan pemerintah serta dunia usaha.
Pembahasan RUU Kadin menjadi perhatian karena regulasi yang berlaku saat ini merupakan UU Nomor 1 Tahun 1987, yang telah berusia hampir empat dekade. DPR sebelumnya telah menilai terdapat kebutuhan untuk menyesuaikan aturan tersebut dengan perkembangan ekonomi, dunia usaha, serta regulasi yang lebih baru.
Salah satu isu yang sebelumnya mendapat perhatian Rizal adalah batas kewenangan Kadin dalam ikut terlibat pada penetapan kebijakan nasional di bidang industri dan perdagangan. Dalam pembahasan sebelumnya, ia mengusulkan penggunaan frasa “dapat terlibat” agar posisi Kadin sebagai organisasi dunia usaha tidak menimbulkan kerancuan dengan kewenangan pemerintah.
Menurut pemberitaan mengenai pembahasan RUU tersebut, isu hubungan antara pemerintah dan Kadin juga menjadi salah satu materi yang dibicarakan dalam Panitia Kerja. Pada 21 September 2026, DPR membahas formula pengawasan terhadap Kadin dengan mempertimbangkan aspek independensi organisasi sekaligus kepentingan nasional.
Dokumen pandangan fraksi yang disampaikan dalam forum tersebut menjadi bagian dari proses politik legislasi sebelum pembahasan RUU berlanjut ke tahapan berikutnya. Agenda DPR pada 22 September 2026 juga mencantumkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU perubahan UU Kadin, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menjadi RUU usul DPR RI.
Bagi dunia usaha, perubahan regulasi Kadin berkaitan dengan bagaimana organisasi tersebut ditempatkan dalam ekosistem perekonomian nasional, termasuk relasi dengan pemerintah, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya.
Keterlibatan Rizal Bawazier dalam pembahasan tersebut sekaligus menunjukkan adanya perhatian anggota DPR terhadap rumusan aturan yang menyangkut dunia perdagangan dan industri. Berbagai pandangan fraksi selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum keputusan legislatif diambil.
Dengan pembahasan yang terus berjalan, RUU Kadin kini memasuki fase penting. Rumusan akhir regulasi akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan bagaimana peran, kewenangan, pengawasan, serta hubungan Kadin dengan pemerintah dan dunia usaha diatur ke depan.

