Karawang, MEDIASERUNI.ID – Aksi sepasang kekasih MRB (20) dan RDL (21) ini memang sadis. Cuma karena malu punya anak, bayi yang baru dilahirkan pun dibunuh dengan cara dilakban mulutnya hingga tidak bisa bernapas.

Tidak sampai disitu, untuk menghilangkan jejak, jasad bayi malang itu dibalut dua lapis kain warna hitam dan biru. Setelah itu korban dibungkus dengan pelastik kresek warna merah dan dimasukan ke tas ransel sebelum dibungkus dengan tas jinjing.

MRB (20), laki-laki, warga Labanmulia, Kecamatan Tegalmulia. Sementara pelaku kedua berinisial RDL (21), perempuan, warga Dusun Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang, ditangkap setelah warga menemukan ransel berisi jasad bayi yang dibunuh pelaku.

Baca Juga:  Haji Erick Kusumah Dukung Deklarasi APRI untuk Pers Berdaya dan Berbudaya

Dihadapan penyidik pelaku mengaku aksi sadis mereka lakukan pada Sabtu 25 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 Wib. Saat itu, RDL melahirkan bayi malang tersebut di rumahnya di Pasir Tanjung.

“Motif utamanya rasa panik dan malu yang mendalam. Kedua pelaku menjalani hubungan di luar ikatan pernikahan yang sah dan berujung pada kehamilan. Ketika bayi lahir, mereka tidak siap dan takut dicemooh keluarga dan lingkungan sekitarnya,” kata Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, Selasa 28 Oktober 2025.

Baca Juga:  Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jabar Penguatan Protokol

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti tas ransel merek HIM warna hitam, kain jarik biru dan coklat, satu buah lakban, satu tas jinjing hitam, dan satu tas kresek merah.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengancam pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)