logo

,

Sah, Paripurna Raperda RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025-2045

IMG-20240723-WA0012
Rapat Paripurna RPJMD Kabupaten Sukabumi tahun 2024 – 2025 di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. (Dwika/Mediaseruni)

Menanggapi tanggapan Bupati Sukabumi dalam Paripurna yang menilai kinerja Pansus terkesan telat dengan pelaksanaan Paripurna mendekati jadwal kegiatan penting seperti pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Sukabumi, Hera Iskandar angkat suara.

“Saya kira tidak telat, kita (bekerja) berdasarkan tahapan yang ada. Pertama bahwa RPJPD harus disusun dimulai kepala daerah membentuk tim penyusun RPJPD, kemudian rancangan awal RPJPD dikonsultasikan ke provinsi, dan ini adalah tahapan rancangan akhir. Sebetulnya kami sudah menyelesaikan tanggal kemarin, jadi saya kira tidak telat,” jelas Hera.

Baca Juga:  Daarut Tauhiid Memorial Park, Wujudkan Husnul Khatimah dengan Pemakaman Islami Berkonsep Wisata Religi

Sementara itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menjelaskan, penyusunan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Sukabumi tahun 2025-2045 bertujuan untuk memberikan arah dan acuan bagi seluruh komponen pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat dalam mewujudkan cita cita dan pembangunan daerah maupun nasional.

Penyusunan Raperda dua puluh tahunan ini kata Marwan, mencakup analisis gambaran umum kondisi daerah, analisis permasalahan pembangunan daerah, penelaahan dokumen rencana pembangunan lainnya, analisis isu strategis pembangunan jangka panjang, perumusan visi dan misi daerah, perumusan arah kebijakan serta sasaran pokok daerah.

Baca Juga:  Kepergok Mau Curi Motor di Purwasari Warga Tirtamulya Diringkus Warga

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566