Menanggapi tanggapan Bupati Sukabumi dalam Paripurna yang menilai kinerja Pansus terkesan telat dengan pelaksanaan Paripurna mendekati jadwal kegiatan penting seperti pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Sukabumi, Hera Iskandar angkat suara.
“Saya kira tidak telat, kita (bekerja) berdasarkan tahapan yang ada. Pertama bahwa RPJPD harus disusun dimulai kepala daerah membentuk tim penyusun RPJPD, kemudian rancangan awal RPJPD dikonsultasikan ke provinsi, dan ini adalah tahapan rancangan akhir. Sebetulnya kami sudah menyelesaikan tanggal kemarin, jadi saya kira tidak telat,” jelas Hera.
Sementara itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menjelaskan, penyusunan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Sukabumi tahun 2025-2045 bertujuan untuk memberikan arah dan acuan bagi seluruh komponen pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat dalam mewujudkan cita cita dan pembangunan daerah maupun nasional.
Penyusunan Raperda dua puluh tahunan ini kata Marwan, mencakup analisis gambaran umum kondisi daerah, analisis permasalahan pembangunan daerah, penelaahan dokumen rencana pembangunan lainnya, analisis isu strategis pembangunan jangka panjang, perumusan visi dan misi daerah, perumusan arah kebijakan serta sasaran pokok daerah.