Para tersangka diamankan di lokasi berbeda. Tersangka J di Karawang Kota, S Cilamaya, RK, BM dan TH di Rawamerta, AD di Telagasari, LS di Telukjambe Timur, SI Cikampek dan tersangka TF ditangkap di Karawang Barat.
“Kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni narkoba jenis sabu seberat 164,08 gram, narkoba jenis ganja seberat 504,36 gram, narkoba jenis OKT sebanyak 181 butir.
Para tersangka masing-masing dijerat dengan pasal tindak pidana narkoba berbeda antara lain, tersangka narkoba jenis sabu dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman Mati.
Tersangka narkoba jenis ganja dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan acaman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Tersangka narkoba jenis OKT terjerat lasal 435 UU RI No: 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Sarmin/Mds)