Pemalang, MEDIASERUNI – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Pemalang melakukan penertiban baliho ilegal di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Comal.
Penertiban baliho-baliho ilegal itu dilakukan selain menegakkan Perda K3 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan, juga untuk mengembalikan estetika kota, sehingga tidak terlihat kumuh.
“Kegiatan ini merupakan respon langsung terhadap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat terkait keberadaan baliho yang dipasang tanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kasatpol PP Pemalang Achmad Hidayat.
Achmad Hidayat dikonfirmasi Mediaseruni via WhatsApp, dikutip Jumag 14 Juni 2024. “Kami bertekad untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan indah. Baliho yang tidak berizin bukan hanya melanggar hukum tetapi juga merusak pemandangan kota,” ujar Achmad.
Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pemilik baliho yang tidak mengindahkan peraturan, disamping meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan yang ada.