logo

,

Satpol PP Pemalang Tertibkan Baliho Ilegal di Jalan Ahmad Yani

baliho

Satpol PP Pemalang menertibkan baliho ilegal di sekitar Jalan Ahmad Yani karena dinilai melanggar Perda K3 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan. (Aidin/Mediaseruni)

Pemalang, MEDIASERUNI – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Pemalang melakukan penertiban baliho ilegal di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Comal.

Penertiban baliho-baliho ilegal itu dilakukan selain menegakkan Perda K3 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan, juga untuk mengembalikan estetika kota, sehingga tidak terlihat kumuh.

“Kegiatan ini merupakan respon langsung terhadap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat terkait keberadaan baliho yang dipasang tanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kasatpol PP Pemalang Achmad Hidayat.

Baca Juga:  KPU Karawang Lantik 927 Anggota PPS Pilkada Karawang 2024

Achmad Hidayat dikonfirmasi Mediaseruni via WhatsApp, dikutip Jumag 14 Juni 2024. “Kami bertekad untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan indah. Baliho yang tidak berizin bukan hanya melanggar hukum tetapi juga merusak pemandangan kota,” ujar Achmad.

Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pemilik baliho yang tidak mengindahkan peraturan, disamping meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan yang ada.

Baca Juga:  Alif Fajar Herihanli Palimai Resmi Nakhodai LKBHMI Cabang Makassar

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566