logo

Sekda Disebut Terima Aliran Uang Haram Proyek CCTV Kota Bandung

Logopit_1689004645834

Mediaseruni.co.id, BANDUNG – Nama Sekda Kota Bandung disebut dalam sidang lanjutan perkara suap Yana Mulyana di Pengadilan Tipikor Bandung, Ruang Utama PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Senin 10 Juli 2023. Sekda Kota Bandung disebutkan oleh saksi ikut menerima fee dari proyek CCTV tersebut.

Dalam sidang terungkap, setiap proyek di Dishub Kota Bandung pada 2022 dipotong 10 persen sebagai fee. Uang fee itu salah satunya mengalir ke kantong Sekda Kota Bandung. Selain itu, ada juga Wali Kota Bandung dan Kepala Dishub Kota Bandung.

Baca Juga:  Kontestan Miss Universe Indonesia Lapor Polisi, Proses 'Body Checking' Beraroma Asusila

Seperti diketahui, dalam kasus suap ini, tiga terdakwa sudah diadili di persidangan. Ketiganya yakni Sony Setiadi, Direktur Utama PT Citra Jelajah informatika (PT CIFO), Benny Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro, Vertical Solution Manager PT SMA.

Mereka didakwa menyuap Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana senilai Rp888 juta. Duit tersebut diberikan agar ketiganya bisa menggarap proyek pengadaan jaringan internet atau ISP dan CCTV Kota Bandung.

Baca Juga:  Pengancam Tembak Anies Digiring ke Polda Jatim, Polisi Dalami Motifnya

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566