Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Pemkab Sukabumi menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melarang sekolah menahan ijazah siswa.
Instruksi ini langsung datang dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, dan bukan tanpa alasan. Pemprov Jabar menegaskan ijazah adalah hak mutlak siswa dan tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun, termasuk masalah tunggakan biaya.
Penahanan ijazah bahkan dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak pendidikan dan hak asasi manusia.
Kasubag Tata Usaha KCD Pendidikan Wilayah V Jabar, Yuni Maryuni, ikut menegaskan aturan ini.
“Sekolah nggak boleh nahan ijazah. Itu hak siswa. Bahkan, untuk bisa dapat bantuan BPMU, sekolah wajib nggak nahan ijazah,” ujarnya saat ditemui di Kantor KCD Wilayah V, Desa Perbawati, Sukabumi, Rabu 7 Mei 2025).
Yuni juga menjelaskan, pihaknya punya call center khusus untuk menindaklanjuti laporan penahanan ijazah. “Begitu ada laporan masuk, tim langsung bergerak cepat, salah satunya dengan berkoordinasi ke sekolah melalui pengawas pembina,” tegas Yuni.
Dengan adanya kebijakan ini, siswa yang selama ini kesulitan mengambil ijazahnya karena kendala biaya bisa sedikit lega. Pemprov Jabar ingin memastikan semua siswa bisa melangkah ke jenjang berikutnya tanpa terhambat urusan administratif. (Dwika)