Jakarta, MEDIASERUNI.ID – Upaya melegalkan aktivitas tambang rakyat di Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai menunjukkan hasil. Hingga pertengahan 2026, tiga dari 18 koperasi yang mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), telah resmi memperoleh izin dan dapat menjalankan kegiatan tambang secara legal.
Pemerintah sebelumnya menetapkan 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di Kabupaten Lombok Barat, Sumbawa, Sumbawa Barat, dan Bima sebagai dasar pengelolaan tambang rakyat yang tertib dan terukur.
Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, mengatakan mayoritas koperasi masih terkendala persyaratan administrasi, terutama dokumen lingkungan dan status kawasan hutan. Dari lokasi yang diajukan, lima di antaranya berada di kawasan hutan, sementara sejumlah koperasi lainnya masih melengkapi dokumen UKL- UPL.
“Total ada 18 koperasi yang mengajukan izin, namun hingga saat ini sebagian besar masih terkendala persyaratan,” ujar Samsudin, dan menambahkan, dari jumlah tersebut, tiga koperasi yang telah mengantongi IPR untuk komoditas emas dan perak.
Tiga koperasi tersebut Koperasi Produsen Selonong Bukit Lestari di Kecamatan Lantung Kabupaten Sumbawa, Koperasi Produsen Lantung Mandiri Bersatu di wilayah yang sama, serta Koperasi Bhara Santonda Prima di Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu.
Koperasi Produsen Selonong Bukit Lestari yang berlokasi di Desa Aimual, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa. Koperasi ini memperoleh IPR pada 22 September 2025 dengan luas wilayah kelola 10 hektare.
Koperasi Produsen Lantung Mandiri Bersatu di Desa Padesa, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, mendapatkan izin pada 2 April 2026 dengan luas wilayah tambang 10 hektare.
Adapun koperasi ketiga yang memperoleh legalitas adalah Koperasi Bhara Santonda Prima di Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. IPR untuk koperasi tersebut diterbitkan pada 29 Mei 2026 dengan luas wilayah 4,27 hektare.
“Dengan terbitnya izin tersebut, ketiga koperasi kini dapat menjalankan aktivitas pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku di dalam kawasan WPR yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkas Samsudin.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi NTB masih menghadapi pekerjaan rumah dalam menata sektor pertambangan rakyat. Salah satunya terkait penyusunan dokumen Reklamasi Pasca Tambang (RPT) yang menjadi syarat penting dalam proses penerbitan izin.
Melalui APBD Perubahan 2025, Pemprov NTB telah mengalokasikan anggaran untuk penyusunan dokumen RPT pada seluruh 16 blok WPR. Dokumen tersebut nantinya akan terintegrasi dengan perizinan lingkungan dan kajian teknis pengelolaan limbah pertambangan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga belum dapat menarik retribusi dari aktivitas pertambangan rakyat karena Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang menjadi dasar hukum penarikan retribusi masih menunggu pengesahan.
Kepala Bidang Pembinaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM NTB Rahmadin menilai terbitnya IPR bagi tiga koperasi tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, tertib, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Pemerintah daerah kini mendorong 15 koperasi lainnya untuk segera melengkapi seluruh persyaratan agar aktivitas pertambangan rakyat di NTB dapat berjalan secara legal, aman, dan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan. (*)
Sumber Humas MIO Indonesia
